Selasa 30 Oct 2018 17:42 WIB

Dunia Soroti Jatuhnya Pesawat Lion Air

Komisi Eropa akan menganalisis hasil penyelidikan Indonesia.

Anggota Basarnas  memeriksa serpihan  pesawat jatuh Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat. Selasa (30/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota Basarnas memeriksa serpihan pesawat jatuh Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat. Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Kamran Dikarma, Fira Nursyabani

JAKARTA -- Pemerintah Australia mengeluarkan imbauan kepada para pejabat dan pegawainya di Indonesia untuk tidak menggunakan jasa maskapai Lion Air. Imbauan ini dikeluarkan menyusul peristiwa kecelakaan Lion Air JT 601 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).

Instruksi tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) melalui situs resmi di kanal Smarttraveller. Kanal tersebut menyajikan informasi terhadap kondisi suatu negara bagi para pelancong.

"Menindaklanjuti kecelakaan fatal pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan pegawai Pemerintah Australia diimbau untuk tidak terbang menggunakan Lion Air," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut. Keputusan pelarangan menggunakan jasa Lion Air akan dikaji ulang setelah penyelidikan penyebab kecelakaan pesawat diumumkan Indonesia.

Dalam pesannya tersebut, Australia juga tetap memasang status peringatan tingkat tinggi bagi warganya untuk mengunjungi Indonesia, termasuk Bali yang merupakan destinasi pari wisata. Australia mengimbau masyarakatnya untuk memperhatikan keselamatan pribadi dan memantau setiap perkembangan di Indonesia.

"Tingkat saran kami tidak berubah. Secara umum, Indonesia berada dalam peringatan tingkat tinggi, termasuk Bali. Tingkat yang lebih tinggi berlaku di Provinsi Sulawesi Tengah dan Papua."

Komisi Eropa turut menyoroti insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Namun, Komisi Eropa menegaskan, belum ada rencana untuk kembali melarang maskapai Lion Air terbang di Benua Biru.

Pada 2007, Eropa mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai-maskapai Indonesia. Namun, pelarangan tersebut dicabut secara bertahap. Pelarangan terbang untuk Lion Air ke Eropa dicabut pada Juni 2016. Sedangkan, pencabutan larangan untuk seluruh maskapai Indonesia dicabut pada Juni tahun ini.

"Sampai saat ini, belum ada indikasi bahwa tingkat keamanan di Lion Air atau pengawasan keselamatan penerbangan di Indonesia memburuk," kata Juru Bicara Komisi Eropa Enrico Brivio, seperti dikutip dari laman Charlotte Observer. Meski begitu, dia menegaskan, Komisi Eropa akan menganalisis hasil penyelidikan Indonesia terkait penyebab kecelakaan Lion Air JT 610.

Bersambung ke halaman berikutnya ...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement