Selasa 30 Oct 2018 17:41 WIB

Kadernya Tersangka, PAN Minta KPK Juga Tuntaskan Kasus Lain

Eddy mengatakan KPK harus menegakan keadilan dan tidak tebang pilih.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno saat diwawancarai di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu (22/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno saat diwawancarai di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Suparno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus-kasus korupsi yang lain. Ini diungkapkan menyusul penetapan tersangka terhadap kadernya yang menjadi wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan, pada Selasa (30/10) ini.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih dalam penyidikan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (30/10).

Eddy melanjutkan, hal itu harus dilakukan KPK agar keadilan bisa ditegakkan secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal tebang pilih. Eddy menambahkan, PAN juga menghormati proses hukum terhadap Taufik. 

Dia meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan, berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki. "Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. "TK, Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"MYF (M Yahya Fuad) menyanggupi fee lima persen dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement