Selasa 30 Oct 2018 18:33 WIB

Fahri Tunggu Pemberitahuan Resmi KPK Soal Taufik Kurniawan

Taufik sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10) sore ini. Fahri meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Taufik.

"Sebagai sahabat dan teman Pak Taufik, saya prihatin, mudah-mudahan dugaan ini tetap kita pandang dengan kacamata hukum yang kita anut yaitu, asas praduga tak bersalah sampai ditetapkan oleh pengadilan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).

Fahri mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR lain terkait penetapan tersangka Taufik tersebut. Sembari menunggu pemberitahuan resmi dari KPK ke DPR terkait penetapan tersangka tersebut

"Tentu kami akan menunggu selain pemberitahuan resmi tentang status Pak Taufik tentunya kita akan segera mengadakan rapat," kata Fahri.

Menurutnya, rapat akan dilakukan sebelum masa persidangan ini berakhir pada Rabu (31/10) esok. "Kebetulan besok adalah paripurna terakhir di masa sidang ini. Jadi tentu besok sebelum selesai, kami akan mengadakan rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujar Fahri.

Selain itu, ia juga mengaku akan mencoba bertemu dengan Taufik. Sebab, pasca kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua Umum PAN tersebut, ia belum bertemu dengan Taufik. "Kami akan mencoba, berusaha bertemu dulu dengan Pak Taufik, untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan. Karena apapun statusnya dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur status tersangka," katanya.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus tangkap tangan pada 15 Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. “Menetapkan TK [Taufik Kurniawan], sebagai wakil ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (30/10).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu atau tidak dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,6 miliar. Atas tindakannya itu, politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bersama Taufik, KPK juga menetapkan Cahyo Waluyo yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari bupati, sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Taufik sejak Jumat (26/10) telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Menurut Basaria, pencegahan ini berkaitan dengan kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen, serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad alias MYF selaku Bupati Kebumen 2016-2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement