Senin 29 Oct 2018 14:34 WIB

KPK Panggil Empat Saksi Suap Perizinan Meikarta

Keempatnya diperiksa untuk bupati bekasi nonaktif dan Billy Sindoro.

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin  berada dalam mobil tahanan  media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin berada dalam mobil tahanan media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Keempatnya diperiksa untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/10).

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi serta dua  konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Sedangkan satu saksi diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, yakni PNS pada Pemkab Bekasi Agus Salim.

Selain Neneng Hassanah dan Billy, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

photo
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi orange pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami lima hal krusial dalam terhadap para saksi yang diperiksa, yakni pertama alur dan proses perizinan Meikarta dari perspektif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi. Kedua, proses rekomendasi tahap pertama dari pihak Pemprov Jawa Barat pada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta.

Ketiga, alur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Keempat sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan kawan-kawan. Terakhir, KPK juga mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara tersebut.

Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan,rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement