REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan hoaks terkait insiden jatuhnya Lion Air JT 610. Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk berbela sungkawa dan tak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bela sungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada Senin (29/10). Namun, ia mengimbau warganet Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoaks.
"Jangan sebarkan informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/10).
Ferdinandus juga mengajak masyarakat berempati. Salah satu caranya dengan tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.
Ia mengingatkan, bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan Undang-Undang (UU). Menurut dia, ada sanksi dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atas perbuatan penyebaran hoaks.