Senin 29 Oct 2018 11:02 WIB

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Meikarta

Ketiganya bersaksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin  memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi serta dua konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi. 

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (29/10).

Selain tiga tersangka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemerikaan PNS Kabupaten Bekasi Agus Salim. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga, KPK Pastikan Surat Pemanggilan Sampai ke James Riady

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement