Jumat 26 Oct 2018 15:10 WIB

Kasus Meikarta, KPK Ingatkan Emil tak Lakukan Hal Berisiko

KPK mengomentari Ridwan Kamil yang berencana memanggil Pemkab Bekasi soal Meikarta.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Foto: Dok DKM Al Ikhlas
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal rencana Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil yang berencana memanggil pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan pengembang dari proyek Meikarta. Pemanggilan terkait kasus suap dalam perizinan Meikarta yang kini digarap KPK.

"Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jawa Barat memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/10).

KPK pun mengingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. "Karena tidak tertutup kemunginan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut, juga merupakan saksi bagi KPK," ucap Febri.

Sebelumnya, Emil mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu segala hal terkait kasus suap perizinan Meikarta tersebut.

"Per hari ini saya datanya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf-staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi untuk melakukan proses pemberian informasi, kajian, review. Setelah itu didapat, barulah secara resmi kita akan memberikan pandangan terhadap Meikarta," kata Emil, di Kota Bandung, Senin (22/10).

Sebagai gubernur baru, kata Emil, dia belum memiliki pengetahuan secara mendalam terkait proyek pembangunan Meikarta tersebut. Ia mengakui, selama pelaksanaan Pilgub Jabar 2018, isu proyek pembangunan kawasan terpadu Meikarta sudah melebar ke mana-mana.

"Dalam mengambil keputusan, tentu harus dengan kelengkapan data. Tapi, yang pasti isu Meikarta ini domainnya adalah domain pidana suap-menyuap. Maka, ini domainnya kewenangan KPK," ujar dia.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Di antara para tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NNY).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement