Jumat 26 Oct 2018 03:03 WIB

Jokowi: Perlu 160 Tahun Selesaikan Sertifikat Tanah

Dalam empat tahun, pemerintah telah menyelesaian kurang lebih 20 juta sertifikat.

Joko Widodo
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Presiden Jokowi mengungkapkan, tanah yang belum bersertifikat di Indonesia masih ada 86 juta bidang sehingga perlu 160 tahun untuk menuntaskan sertifikasi tanah karena kemampuan penyelesaian sertifikat hanya 500.000 bidang per tahun seperti pada tahun 2015. Jokowi mengatakan dalam empat tahun, pemerintah telah menyelesaikan kurang lebih 20 juta sertifikat tanah.

"Artinya, kalau tidak dipercepat, bapak-ibu nunggu 160 tahun lagi (baru dapat sertifikat tanah). Mau gak?," kata Presiden di halaman Sempaja Convention Hall, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (26/10).

Presiden mengatakan, dalam 4 tahun pemerintahannya sudah diselesaikan tidak kurang dari 20 juta sertifikat bidang tanah. Pada acara itu dibagikan 5.036 sertifikat itu yang merupakan bagian dari 26.000 sertifikat yang dibagikan pada hari tersebut di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pemerintah mempunyai target menyelesaikan sertifikat untuk 100.000 bidang tanah sampai akhir 2018 di dua provinsi itu. Sementara secara nasional ditargetkan 7 juta bidang tanah sampai akhir 2018. Bahkan tahun 2019 Jokowi menargetkan membagikan 9 juta sertifikat.

"Caranya seperti apa? Saya serahkan ke Pak Menteri. Kalau gak jadi, awas, saya tinggal hitung saja," kata Presiden sambil tertawa.

Presiden menjelaskan, program sertifikasi tanah gratis ini sebagai upaya perbaikan tata kelola tanah di Indonesia, dan warga punya kepastian hak atas lahannya. Jokowi menjelaskan, percepatan pembagian sertifikat kepada warga diyakini dapat memperkecil terjadinya konflik lahan antara para pihak, seperti warga dengan pemerintah, warga dengan swasta, ataupun dengan BUMN. 

"Sertifikat itu pengakuan negara atas tanah yang dimiliki Bapak-Ibu," tegas Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement