Kamis 25 Oct 2018 19:52 WIB

Ahmad Dhani Klaim Kasusnya Menaikkan Elektabilitas

Proses hukum kasus-kasus yang menjeratnya tidak mengganggu pencalegannya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang Subdit V Cyber Crime Ditreaskrimsus Polda Jatim, setelah sekitar 5 jam menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (25/10).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang Subdit V Cyber Crime Ditreaskrimsus Polda Jatim, setelah sekitar 5 jam menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Musisi Ahmad Dhani mengaku, proses hukum kasus-kasus yang menjeratnya tidak mengganggu pencalegannya. Dhani mengaku proses hukum yang tengah dijalaninya malah menaikkan elektabilitasnya dalam Pileg 2019 sebagai calon anggota DPR RI. Dhani mengklaim banyak masyarakat yang menganggap kasus yang menjeratnya sebagai pendzoliman.

"Gak apa-apa sih (proses pencalegan tidak terganggu). Menurut survei sih malah lebih bagus ada proses pndzoliman dan lain-lain. Katanya semakin naik (elektabilitasnya)" ujar Dhani seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/10).

Saat ini pentolan group band Dewa 19 itu tengah terjerat dua kasus berbeda yang ditangani Polda Jatim. Pertama, Dhani tengah menjalani proses hukum terkait pencemaran nama baik. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga saksi ahli.

Kedua, Dhani juga diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila senilai Rp200 juta di Batu, yang melibatkan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko. Dalam kasus ini, Dhani juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement