REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Musisi Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di ruang Subdit V Cyber Crime Ditreaskrimsus Polda Jatim, dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (25/10). Pada pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka tersebut, Ahmad Dhani mengaku dicecar 50 pertanyaan.
"Alhamdulillah baru satu pemeriksaan. Masuk jam 13.00 WIB kurang lebih 50 pertanyaan. Mas dhani menjawab fakta fakta lapangan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, yang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
Aldwin menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut juga kliennya mengajukan tiga saksi ahli. Saksi ahli yang dimaksud adalah ahli ITE, ahli pidana, dan ahli komunikasi. Pengajuan itu pun, lanjut Aldwin, direspon baik oleh penyidik.
"Direspons cukup baik dan diagendakan waktu yang sinkron. Bisa seminggu atau dua minggu ke depan. Ahli dimintai keterangan untuk meringanjan atau menguji apakah itu ada unsur pidana atau tidak," ujar Aldwin.
Musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang Subdit V Cyber Crime Ditreaskrimsus Polda Jatim, setelah sekitar 5 jam menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (25/10).
Aldwin pun mengaku optimistis, saksi-saksi yamg diajukan nantinya akan meringankan, bahkan bisa juga melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Apalagi, kasus yang dituduhkan ke Ahmad Dhani dianggapnya tidak memenuhi unsur pidana.
"Insya Allah optimistis, karena dari awal tuduhan pasal ini banyak yang harus dichallenge. Sehingga kita anggap tidak masuk dalam ranah pidana. Karena subjek nama yamg disebut Mas Dhani. Mas dhani gak jelas berkata untuk siapa," kata Aldwin.
Aldwin pun menegaskan, saksi ahli yang diajukan kliennya sudah pasti akan diperiksa penyidik. Tetapi, apakah keterangan para ahli tersebut akan diterima penyidik atau tidak, menurutnya itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
Jika pada akhirnya kesaksian tersebut diterima penyidik, dan membuktikan tidak ada unsur pidana dalm kasus tersebut, maka akan segera mengajukan SP3. Sehingga tersangka yang ditetapkan kepada kliennya benar-benar bisa gugur.
"Mudah2an pada akhirnya bisa membuktikan bahwa ini tidak memenuhi unsur pudana. Jika itu memang terbukti, tentu nanti kita ajukan SP3," ujar Aldwin.
Ahmad Dhani menjelaskan, pertanyaan yang dilayangkan kepadanya adalah ulangan dari BAP. Yaitu terkait pernyataan idiot yang dilayangkan Dhani, dimaksudkan kepada siapa.
"Saya tetap pada BAP yang pertama bahwa yang disebut idiot itu orang-orang yang di hotel itu, yang menghalang-halangi saya ke luar hotel. Itu yang di dalam hotel bukan yang di luar hotel," kata Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga saksi ahli.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.