Kamis 25 Oct 2018 17:15 WIB

Polisi Bekuk Dua Dukun Pengganda Uang

Empat orang mengaku menjadi korban penipuan tersebut dukun pengganda uang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Petugas Satserse Polres Banjarnegara meringkus dua orang yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang. Kedua tersangka tersebut berinisial HS (43) warga Cilongok Kabupaten Banyumas dan YL (44) warga Desa Dermayasa Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara.

''Keduanya kami tangkap setelah mendapat laporan korban yang mengaku telah ditipu oleh kedua tersangka,'' jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei, Kamis (25/10).

Dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah alat yang digunakan dalam ritual penggandaan uang dan uang tunai senilai Rp 180 ribu. Sedangkan mengenai korbannya, Kapolres menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat orang yang mengaku menjadi korban penipuan tersebut. Sedangkan kerugiannya, mencapai puluhan juta rupiah. 

''Para korban, kebanyakan justru warga yang sebenarnya sedang mengalami masalah kesulitan keuangan,'' kata dia. 

 

Dari pengakuan korban, mereka mengaku tertarik dengan bujuk rayu kedua tersangka, karena uang yang diserahkan keduanya akan diproses dengan ilmu gaib sehingga akan menjadi berlipat ganda. Dalam kondisi kesulitan masalah keuangan, mereka menjadi terpikat oleh bujukan tersebut. Bahkan mereka sampai meminjam uang pada pihak lain, untuk digandakan oleh kedua tersangka. 

''Janjinya, dalam waktu paling lama sepekan, uang mereka akan bertambah berlipat ganda. Namun setelah ditunggu berbulan-bulan, ternyata uang yang berlipat ganda tidak pernah diberikan. Bahkan kedua orang tersebut, cenderung selalu menghindar bila dihubungi,'' katanya.

Menghadapi kenyataan ini, para korban kemudian melaporkan keduanya pada polisi yang kemudian bergerak melakukan penangkapan. ''Keduanya akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,'' kata Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement