Rabu 24 Oct 2018 21:56 WIB

GP Ansor Beri Pendampingan Hukum Bagi Kader Pembakar Bendera

Ada beberapa ratus orang yang sudah siap mendampingi mereka.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) akan memberikan pendampingan hukum bagi kader Banser Garut yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah menyiapkan orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

"Kami akan memberikan pendampingan hukum dari LBH Ansor. Kami sudah siapkan, ada beberapa ratus orang yang sudah siap mendampingi mereka," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, GP Ansor mendukung proses hukum secara transparan dan adil. Termasuk kepada oknum-oknum yang mengibarkan atau membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang GP Ansor yakini sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kendati demikian, Yaqut juga mengatakan, akan memberikan peringatan atau teguran kepada Banser Garut pembakar bendera. Sebab, mereka melanggar aturan Standar Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor. "Yang bersangkutan tetap akan kami tegur. Kami akan lihat dulu derajat kesalahannya," kata Gus Yaqut.

Ia menjelaskan, GP Ansor dan Banser sudah memiliki prosedur tetap (protap) terhadap penertiban atribut atau bendera HTI. Protap itu, lanjut Gus Yaqut, sudah ditetapkan ketika HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Bila kader Ansor atau Banser menemukan atau melihat bendera HTI, prosedurnya adalah mendokumentasikannya kemudian melaporkannya ke polisi, bukan dibakar," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement