REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum pelaporan pengurus Partai Nasional Demokrat (NasDem) terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat panggilan terhadap Rizal Ramli sebagai saksi tercantum perkara masuk tahap penyidikan.
"Kasus masuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (24/10)..
Menanggapi hal itu, pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan mempertanyakan langkah hukum penyidik Polda Metro Jaya yang telah meningatkan status penyidikan laporan terhadap kliennya. Otto menegaskan penyidik harus melewati prosedur hukum penyelidikan sebelum penyidikan menangani suatu perkara.
Terlebih menurut Otto, penyidik kepolisian belum memperlihatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hal ini diduga melanggar prosedur dalam menangani kasus pidana," ujar Rizal.
Pengacara Rizal lainnya, Effendi Sinaga, mengatakan keberatan dengan peningkatan status ini. “Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa di tingkat penyelidikan,” kata dia.
Rizal Ramli mengatakan memang belum ada pembicaraan terkait status dari saksi menjadi tersangka. Kendati demikian, Rizal mengungkapkan keheranannya atas laporan Surya Paloh yang sudah naik ke penyidikan.
“Itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik,” ujar Rizal saat ditemui di waktu dan tempat yang sama.
Rizal Ramli diperiksa selama lima jam yakni dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Usai diperiksa, ia mengaku senang karena kepolisian bekerja secara profesional.
Pertanyaan yang dilontarkan pun seputar wawancaranya di TV One dan Kompas TV yang pada saat itu membahas tentang meningkatnya impor, dan dampaknya terhadap pelemahan rupiah. Dalam pemeriksaan, Rizal juga menjelaskan soal penyebutan kata ‘brengsek’ yang tidak pernah ia tujukan secara gamblang untuk Surya Paloh.
Kata tersebut ditujukan untuk kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada petani dan nelayan. Konteksnya, Rizal mengatakan, ia memang berniat untuk membela rakyat.
Rizal menambahkan ia juga sudah mengajukan ke KPK data dan fakta impor berlebihan dan kemungkinan ada tindak pidana korupsi. “Kami ketemu ada dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kami minta pada polda, hentikan tuduhan kepada kami ini, dan kembalikan wewenang Dewan Pers,” kata Rizal.
Sebelumnya, pimpinan Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik melalui acara televisi terhadap Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.Laporan tersebut Nomor: LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Pengurus NasDem memperkarakan Rizal dengan jeratan pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.