REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany menyebut anggaran daerah untuk kelurahan masih tak cukup memenuhi kebutuhan dan pembangunan di wilayah kelurahan. Ia mengatakan anggaran yang minim itu membuat sejumlah pembangunan dan perbaikan infrastruktur di kelurahan terhambat.
"Semuanya pasti tidak mencukupi. Misalnya dalam Musrenbang, ada usulan warga untuk perbaikan drainase, ada perbaikan yang lain. Satu RW dapat, RW lain enggak karena keterbatasan anggaran," kata Airin yang juga wali kota Tangerang Selatan di ICE, Tangerang, Rabu (24/10).
Airin mengatakan, kompleksitas permasalahan di kelurahan tak berbeda dengan di desa. Airin pun mengungkapkan ia juga mendapat berbagai keluhan terkait tak adanya dana kelurahan dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia menambahkan kelurahan juga meminta adanya anggaran layaknya dana desa dari pemerintah pusat. "Ini disampaikan kepada para lurah. Dari lurah, disampaikan ke kami. Kami juga lihat, kelurahan dan desa sama masyarakatnya, tidak dibedakan. Kompleksitas permasalahannya pun sama," tambahnya.
Sebagai respons terhadap permintaan kelurahan, sejak tiga tahun lalu, Apeksi pun mengusulkan agar pemerintah menganggarkan dana kelurahan. Apeksi berharap dana kelurahan ini dapat mempercepat proses pembangunan di wilayah kelurahan.
Airin pun berharap agar pemerintah tak menunda rencana pengucuran dana kelurahan pada awal tahun depan nanti. Terkait dengan besaran dana kelurahan yang akan diberikan, Airin berharap ada kesamaan antara desa dan kelurahan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, dana kelurahan diperuntukan membangun infrastruktur di wilayah kelurahan seperti selokan, jalan perkampungan, pelatihan kerja dan peningkatan SDM, menurunkan angka kemiskinan, dll. Dana kelurahan ini diputuskan pemerintah berdasarkan masukan dari para lurah yang disampaikan kepada Wali Kota.
Terkait adanya kritikan yang menyebut dana kelurahan dimanfaatkan untuk menarik simpati menjelang pemilu, presiden mengaku tak mempermasalahkannya. Sebab, menurut dia, kebijakan ini merupakan kebijakan yang pro-rakyat dan dibutuhkan oleh masyarakat.
"Yang pro rakyat kayak gini kok malah diurus-urus. Yang tidak efisien yang gampang diselewengkan, nah itu yang diurus. Tidak membeda-bedakan antara kelurahan dan desa begitu loh. Ini lingkup pemerintahan yang kecil ini, yang pro rakyat. Ramaaiii terus," kata dia.
Terkait payung hukum dana kelurahan, Jokowi hanya menjelaskan payung hukum yang akan digunakan, yakni Undang-Undang APBN. "Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR artinya payung hukumnya ya APBN, Undang-Undang APBN dong. Ini kan stimulan gitu loh," ujar Jokowi.