Rabu 24 Oct 2018 14:32 WIB

Presiden Diminta Tertibkan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

Belum ada peraturan tentang denda atau sanksi pada kesalahan bahasa di masyarakat

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dadang Sunendar menyampaikan materi pada Kongres Bahasa Daerah Nusantara di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (2/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dadang Sunendar menyampaikan materi pada Kongres Bahasa Daerah Nusantara di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar menegaskan perlu penguatan dari Presiden RI Joko Widodo dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik. Sebab hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur denda atau sanksi pada kesalahan bahasa di masyarakat.

"Ruang publik kita itu belum ramah bahasa. Sayangnya kami, di Badan Bahasa tidak memiliki kewenangan untuk memberi denda atau sanksi, jadi  harus ada penguatan dari Presiden," kata Dadang dalam Taklimat Media Kongres Bahasa XI di Gedung A Kemendikbud Jakarta, Rabu (24/10).

Dia mengaku, telah melakukan beberapa upaya untuk menjadikan ruang publik ramah bahasa Indonesia. Seperti kerja sama dengan beberapa dinas-dinas dan badan terkait yang ada di beberapa daerah. Di beberapa daerah tersebut, Badan Bahasa banyak mendapat temuan kesalahan bahasa, namun sayangnya, yang berwenang untuk melakukan perbaikan justru pemerintah daerah itu sendiri.

"Catatannya, masih banyak Pemda yang belum memerhatikan urusan ini, sehingga upaya perbaikan bahasa di ruang publik itu selalu tersendat," ungkap Dadang. Padahal, lanjut dia, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. 

Menurut dia, kedudukan bahasa Indonesia sangat penting terlebih dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 dan 36 telah ditetapkan sebagai bahasa negara yang merdeka. Sehingga dia memandang, sanksi dan denda perlu juga diatur dalam peraturan penguatan bahasa Indonesia.

Karena itu dia berharap, Peraturan Presiden yang mengatur tentang penguatan bahasa bisa segera diteken oleh Presiden. "Sekarang sedang dirancang Perpres tentang penguatan bahasa Indonesia, katanya tinggal ditandatangani saja (oleh Presiden). Jadi saya harap presiden hadir ke Kongres Bahasa XI nanti sambil menyosialisasikan Perpres tersebut," jelas dia.

Untuk diketahui, Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 28 hingga 31 Oktober 2018 dengan mengusung tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia”. Kongres Bahasa Indonesia merupakan acara berkala yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan merupakan salah satu solusi pendorong kebijakan sekaligus penyadaran kepada banyak pihak terkait dengan upaya peningkatan peran bahasa dan sastra Indonesia sebagai peneguh identitas bangsa di tengah arus globalisasi.

Gumanti Awaliyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement