REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap membahas mengenai formula alokasi dana kelurahan. Menurut Tjahjo, mekanisme alikasi dana kelurahan berbeda dengan dana desa berbeda.
“Mekanisme dana kelurahan jika dibahas dalam rapat antara DPR dan Menteri Keuangan disetujui itu semata – mata hanya stimulan, apakah Rp100 juta atau berapakah, jadi bukan sama dengan desa,” kata Tjahjo usai acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK, Senin (22/10).
Menurut Tjahjo, sebelum kebijakan dana kelurahan diimplementasikan, aturan teknis dan formulanya akan disusun agar bermanfaat bagi masyarakat.
Sri Mulyani menambahkan, formula rencana alokasi dana desa dan kelurahan sangat berbeda. “Jadi berbeda alokasi dan formulanya seperti dana desa yang ada formulanya, seperti dari sisi jumlah penduduk, sisi kemiskinan, dari sisi ketertinggalannya. Karena kelurahan merupakan SKPD. Jadi kami nanti dengan Mendagri membuat keputusan menentukan formulanya” ujar dia.
Sri Mulyani melanjutkan, masukan atau aspirasi terkait alokasi dana untuk kelurahan dapat diajukan kepada Mendagri, Menkeu dan Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota, pemerintah daerah dan DPR.
“Ada satu kabupaten yang di dalamnya memiliki kelurahan dan desa yang desa mendapat dan kelurahan tidak mendapatkan sehingga menimbulkan tensi yang cukup nyata, untuk satu kabupaten yang sama desanya mendapatkan langsung dari pemerintah pusat melalui dana desa sedangkan kelurahannya tidak mendapatkan, sehingga perlu menjaga harmoni pemerintahan di daerah,” pungkasnya.