Senin 22 Oct 2018 22:08 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Pengoplos Tabung Gas

Polisi juga mengamankan dua pekerja di gudang pengoplosan tabung gas tersebut.

Gas elpiji, ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Gas elpiji, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (22/10), mengatakan pihaknya juga mengamankan dua orang pekerja tabung gas bersubsidi itu.

Kedua orang itu, menurut dia, Masri Sianipar (18) sebagai pekerja dan Rikson Silalahi (27) sebagai penanggung jawab gudang tersebut. "Kedua pekerja tabung gas itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Putu.

Petugas juga menyita barang bukti 37 tabung gas tiga kilogram (berisi), 48  tabung gas tiga kilogram (kosong), dua tabung gas 12 kilogram (berisi) satu timbangan ukuran 30 kilogram, dua buah alat pengoplos dan satu bungkus plastik segel tabung gas.

Kedua pekerja itu, dipersangkakan melanggar Pasal  62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen. "Kemudian, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement