REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (22/10), mengatakan pihaknya juga mengamankan dua orang pekerja tabung gas bersubsidi itu.
Kedua orang itu, menurut dia, Masri Sianipar (18) sebagai pekerja dan Rikson Silalahi (27) sebagai penanggung jawab gudang tersebut. "Kedua pekerja tabung gas itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Putu.
Petugas juga menyita barang bukti 37 tabung gas tiga kilogram (berisi), 48 tabung gas tiga kilogram (kosong), dua tabung gas 12 kilogram (berisi) satu timbangan ukuran 30 kilogram, dua buah alat pengoplos dan satu bungkus plastik segel tabung gas.
Kedua pekerja itu, dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Kemudian, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.