Selasa 23 Oct 2018 02:18 WIB

KPK Dalami Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Meikarta

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi terkait dengan kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hal ini, Senin (22/10).

"Kasus Meikarta sedang dalam proses penyidikan, bupatinya (Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Red) kan sudah ditahan, salah satu direksi Lippo Group sudah ditahan, perkembangannya baru sampai itu saja. Mau apa lagi, apakah menyangkut korporasi, ya nanti kita dalami," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin sore.

Marwata mengatakan, hal itu kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Gedung Roedhiro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dalam rangkaian Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi". Menurut dia, pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah pemberian suap itu merupakan kebijakan korporasi ataukah oknum.

"Nanti dalam proses penyidikan akan kami lihat peran dari korporasi itu. Tidak menutup kemungkinan juga kalau korporasi terlibat," katanya pula.

Kendati sedang dilakukan penyidikan, dia mengatakan proyek Meikarta tetap berjalan dan KPK tidak menyatakan pembangunan harus berhenti. Menurut dia, KPK mempersilakan proyek pembangunan Meikarta tersebut tetap berjalan jika sudah mendapatkan izin.

"Kita jangan sampai memberhentikan kegiatan ekonomi, nanti yang rugi siapa. Yang sudah beli atau sudah membayar itu rugi, pekerjanya juga rugi, kontraktornya rugi. Kita harus proporsional, silakan jalan terus kalau perizinan sudah diperoleh," katanya pula.

Ia mengatakan, Lippo Group sebenarnya sudah mendapat izin prinsip pada 2014, namun izin mendirikan bangunannya (IMB) yang lama sekali. Dia menduga hal itu mengakibatkan pihak Lippo Group tetap membangun sambil mengurus IMB, namun dipermasalahkan oleh pemerintah daerah hingga akhirnya dimanfaatkan dan diperas sehingga semuanya menjadi kerepotan.

Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, melalui siaran persnya, Selasa (16/10), menyatakan, PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate. Sehingga, mereka telah dan terus berkomitmen menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.

Menurutnya, meskipun KPK baru menyatakan dugaan namun PT MSU sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. "Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar Denny.

Dalam hal ini, Denny menambahkan, memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan. Maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

Selanjutnya, kata Denny, PT MSU menegaskan mereka menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK. "Serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement