REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Diketahui, keduanya adalah narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (22/10).
Febri menuturkan, penyidik KPK membutuhkan keterangan dua narapidana kasus korupsi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Wahid. Mereka berdua diduga tahu dugaan suap yang menjerat Wahid.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah; mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra serta Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.