Senin 22 Oct 2018 16:15 WIB

Terkait Operasi Plastik, Polisi Besok Periksa Asisten Ratna

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memeriksa sejumlah politisi yang masuk dalam Timses Prabowo-Sandi, kepolisian memeriksa asisten Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut Ratna dianiaya. Pemeriksaan dilakukan pada besok, Selasa (23/10), dengan agenda berkaitan dengan operasi plastik yang dilakukan Ratna.

“Ya, tentunya nanti akan ada beberapa ya yang masih ada untuk menambahkan keterangan, besok rencana juga ada dari staf ratna akan kita mintai keterangan, jam 10-an lah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).

Selain asisten dari Ratna Sarumpaet, kepolisian mengatakan belum akan mengagendakan pemeriksaan lagi. “Pemeriksaan cukup itu, waktu itu cukup, kemudian setelah dilakukan analisa maupun gelar untuk melihat keterangan-keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan barbuk dan keterangan tersangka,” jelas Argo.

Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.

Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, serta yang terakhir yaitu Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan terancam 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement