Senin 22 Oct 2018 09:19 WIB

Jabar Jembatani Urusan Sampah DKI Jakarta dan Bekasi

Pemprov Jabar akan mendudukkan kedua pihak dan bertatap muka bahas masalah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Foto: Abdan Syakura
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjembatani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah bersama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan Pemprov Jabar sekarang dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pemerintahan. Termasuk, memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

"Secepatnya kita (Pemprov Jabar bersama Pemkot Bekasi) akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah ini," ujar Uu di Gedung Sate, Senin (22/10). Kalau tidak dijembatani, maka Pemprov DKI bilang A, Bekasi bilang B. "Tidak nyambung, kita akan tengahi," katanya.

Uu mengatakan, kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media. Kedua pihak belum duduk bersama.

Padahal, permasalahan antara dua pemerintahan ini bisa selesai dengan baik melalui pertemuan tatap muka. Fungsi Pemprov sendiri, adalah menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintahan lainnya.

"Jika ada sedikit salah penafsiran, atau lambatnya membuat keputusan, diminta tidak diminta, kami akan masuk wilayah tersebut karena Bekasi ada di wilayah Jabar," katanya.

Menurut Uu, ia telah menyerap berbagai informasi mengenai permasalahan sampah ini. Tinggal nanti dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang dijembatani Pemprov Jabar, dirinya akan meminta klarifikasi kedua pihak untuk disaksikan bersama sehingga terjadi kesepahaman.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi. Effendi mengatakan pihaknya hanya meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Anies menyampaikan, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi. Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.

Pada 2018, menurut Anies, pihaknya sudah menunaikan kewajibannya senilai Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang 2017 senilai Rp 64 miliar. Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019. Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement