Senin 22 Oct 2018 08:59 WIB

Dua Syarat Pemidanaan Perusahaan Pengembang Meikarta

Pemidanaan perusahaan dalam kasus suap harus memperhatikan dua hal.

Rep: Dian Fath Risalah, Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menuturkan, pihaknya kini fokus terhadap pertanggungjawaban perorangan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jika nanti ditemukan bukti yang mengarah pada kejahatan korporasi, barulah KPK akan mencermatinya lebih lanjut.

"KPK tentu saja fokus terlebih dahulu terhadap pertanggungjawaban perorangan. Kalau nanti ditemukan bukti-bukti mengarah pada kejahatan korporasi, tentu kami akan mencermati," ujar Febri.

Terkait dengan pertanggungjawaban korporasi, kata Febri, undang-undang sebenarnya mengatur pertanggungjawaban tersebut secara jelas, termasuk bagaimana syarat-syaratnya. Ia juga menerangkan, KPK sebelumnya sudah beberapa kali menangani perkara korporasi baik korupsi ataupun pencucian uang.

"Ini juga peringatan bagi korporasi-korporasi lain jangan sampai menyerahkan uang pada penyelenggara negara," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, KPK telah berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka bila terlibat kasus korupsi."Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan (pihak korporasi ditetapkan sebagai tersangka). Karena sudah ada yang dikenakan ya, KPK harus prudent," kata Saut.

Namun, lanjut Saut, setiap kasus dugaan korupsi memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti lain yang nanti didapat saat proses penyidikan.

"Sabar dulu dipelajari pelan-pelan, tidak akan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilanya bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," ujarnya.

photo
Kronologi OTT suap Meikarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement