Ahad 21 Oct 2018 14:54 WIB

Mendagri: Alokasi Dana Kelurahan Sesuai Aspirasi Masyarakat

Rencana pemerintah untuk alokasi dana kelurahan memperhatikan kondisi di lapangan

Red: EH Ismail
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  usai acara Temu Karya Nasional,  Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Jum`at (19/10).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai acara Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Jum`at (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi  penjelasan mengenai rencana alokasi anggaran kelurahan oleh pemerintah.  Alokasi tersebut sebagai bentuk respon pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili di wilayah kelurahan.

“Aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para lurah, camat, asosiasi walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD,” kata Tjaho usai acara Temu Karya Nasional,  Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Jum`at (19/10).

Menurut Tjahjo, lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan kepala desa juga melayani masyarakat 1x24 jam dan hampir tidak.ada hari libur. Mereka dituntut harus hadir dan melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul.di.masyarakat.

Masalah yang dihadapi lurah di masyarakat diantaranta kemiskinan, air bersih, penyakit menular, masalah narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastrurtur jalan/gang/lorong, saluran air/drainase, kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya. Wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa karena mereka yang melayani dan interaksi langsung dengan masyarakat 1x24.jam.dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

“Besaran jumlah penduduk, kepadatan jumlah penduduk, tingkat pendidikan masyarakat, luas wilayah, heterogenitas, jenis profesi warga, latar belakang sosial, gizi, tingkat kemiskinan dan pengangguran,  sarana prasarana publik berupa fasilitas olahraga, taman, sarana peribadatan dan lain-lain menambah kompleksitas tuntutan pelayanan pemerintah kelurahan. Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas.dan.tanggungjawab aparat pemerintah kelurahan. Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita.untuk.memberikan perhatian  berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna.meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan" ujar Tjahjo.

Ia menambahkan, rencana strategis pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sesuai karakteristik, kebutuhan dan tipologi wilayah kelurahan. Tjahjo mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang saat ini telah mengalokasikan berbagai skema pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan. Walaupun belum merata diseluruh daerah karena memang perbedaan kemampuan keuangan masing-masing pemda. Artinya pemerintahan.daerah tsb telah menjalankan Nawacita.dan sejalan dengan arah pembangunan nasional.

Tjahjo menuturkan, perbedaan kemampuan pemerintah daerah untuk mengalokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat diwilayah kelurahan.

“Sejumlah kelurahan di Indonesia  memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainnya. Kebutuhan Masyarakat Kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat desa membutuhkan sarana prasana fasilitas umum, jalan-jalan yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, taman dan ruang terbuka hijau, stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya,” papar Tjahjo.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin mengatakan,  jumlah kelurahan di Indonesia saat ini 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik.oleh lurah seluruh Indonesia dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama.dikaji dan direncanakan oleh pemerintah.

“Mendagri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri.  Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik, Mendagri jauh-jauh hari telah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya. Melakukan formulasi skenario program, misalnya besaran proporsi  pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan,” kata Bahtiar.

Untuk akuntabilitas, Bahtiar menambahkan, dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD, pengawasan masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan  BPKP serta pengawasan eksternal.oleh BPK RI termasuk oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian alokasi dana kelurahan  akan memberi manfaat.untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan.

“Mari kita.dukung kebijakan yang baik.ini demi.kemajuan dan kemashlahatan masyarakat Indonesia khususnya yang berdomisili dalam.wilayah administrasi pemerintahan kelurahan,” ujar Bahtiar. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement