REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mempersilakan musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan praperadilan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Hal itu untuk membuktikan benar atau tidaknya ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Kalau bilang dikriminalisasi silakan diuji di praperadilan. Di situ akan diuji langkah ini kriminalisasi dari polisi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat.
Barung mengatakan dalam menetapkan tersangka, polisi melihat bukti salah satunya adalah video Dhani yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu ada kata-kata yang harus diterjemahkan dengan bahasa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.
"Polisi tidak bisa menerjamahkan (bahasa) itu sehingga menjadi kriminalisasi. Polisi hanya mengambil ahli bahasa apakah sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya yang masuk dalam UU ITE itu," tuturnya.
Ditegaskan Barung, kasus Dhani merupakam pertaruhan untuk profesionalisme dan proporsionalisme Polri. "Praperadilan hak setiap negara. Jika menganggap dikriminalisasi, uji kami di praperadilan," ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemanggilan yang kedua dengan status tersangka untuk Ahmad Dhani, dan akan melakukan pemanggilan dengan membawa jika pentolan Band Dewa 19 itu tidak juga datang. "Hari Selasa (23/10), jika tidak datang kami akan melakukan dua alternatif, apakah hanya pemanggilan saja atau kah dengan surat pemanggilan dan membawa," ucap Barung.