Jumat 19 Oct 2018 18:23 WIB

Gay Bandung Indonesia Sasar Remaja di Facebook

Kelompok Bandung terkoneksi dengan kelompok gay di Garut.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata (tengah) menunjukkan barang bukti dalamnkasus grup Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beranggotakan 4.093 orang.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata (tengah) menunjukkan barang bukti dalamnkasus grup Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beranggotakan 4.093 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kelompok Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beroperasi memanfaatkan media sosial Facebook menyasar kalangan remaja. Kelompok yang dikendalikan oleh dua tersangka, yaitu IS (35 tahun) dan IH (30) aktif merekrut anggotanya dari kalangan pelajar SMP dan SMA.

‘’Sedang kita dalami kelompok ini merekrut siswa SMP dan SMA,’’ kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Hari Brata, SiK, kepada para wartawan di Maolda Jabar, Jumat (19/10). Hari tak mengungkap secara detail bagimana kedua tersangka menyasar kalangan SMP dan SMA.

Kelompok GBI ini tersambung dengan kelompok sejenis di Garut yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Kelompok gay di Garut yang aktif di medsos sebagian besar anggotanya kalangan pelajar. ‘’Kelompok ini terhubung dengan jaringan yang sama di Garut. Kita masih terus dalami,’’kata dia.

Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap grup gay (penyuka sesama lelaki) yang beranggotakan 4.093. Grup yang diberi nama Gay Bandung Indonesia (GBI) ini melakukan aktivitasnya melalui jejaring media sosial Facebook. Grup yang dikelola oleh tersangka IS (35 tahun) dan IH ini sudah beroperasi sejak tahun 2015.

 

Kasus ini, kata Hari, terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan grup GBI di Facebook. Jajaran Direskrimsus kemudian melakukan patroli siber pada Kamis (18/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian menangkap IS yang bertindak sebagai admin grup GBI di rumah kosannya di Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

"Saat ditangkap di kamar kosannya IS sedang bersama pasangan prianya IH," ujar Hari.

Saat digeledah polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit ponsel, lima buah simcard, 25 buah alat kontrasepsi, dan dua buah KTP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement