Kamis 18 Oct 2018 20:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Penyelundup 187 Kg Ganja

Ganja dikirimkan melalui jalur kargo dan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polres Lampung Selatan meringkus lima orang tersangka penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 187 kilogram. Ganja tersebut digagalkan dalam dua kali pengiriman di Seaport Interdiction (pintu masuk) Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, lima orang tersangka tersebut dibekuk, saat pengiriman pertama dua orang di Pelabuhan Bakauheni, kemudian tiga tersangka lagi selaku penerima barang haram tersebut di Jakarta. “Jadi lima orang sudah kami amankan dalam kasus penyelundupan ganja tersebut,” kata M Syarhan dalam konferensi pers, Kamis (18/10).

Kapolres mengatakan, penyelundupan pertama dilakukan dua orang menggunakan jasa pengiriman cargo bernama Indah Cargo pada 7 September 2018. Saat itu, petugas KSKP Bakauheni berhasil menemukan 126 kg ganja.

Sedangkan penyelundupan ganja kering dari Aceh menuju Pulau Jawa, terjadi pada 27 September 2018. Saat itu, penyelundup menggunakan mobil Toyota Innova. Di dalam dashboar mobil ditemukan 61 kg ganja kering. “Dalam kegiatan tersebut dua orang kurir diamankan petugas,” kata M Syarhan.

Ia mengatakan jumlah barang haram yang diselundupan orang yang sama sebanyak 187 kg. Dari keterangan dua kurir tersebut, polisi mengembangkan kasusnya di Jakarta. Tak berapa lama, tiga orang sebagai penerima paket ganja tersebut berhasil dibekuk petugas di Jakarta.

Saat ini, lima tersangka penyelundupan ganja dari Aceh dalam dua pengiriman tersebut sudah mendekam di penjara Polres Lampung Selatan. Sudah tidak terhitung lagi petugas KSKP Bakauheni menemukan barang bukti penyelundupan narkoba berbagai jenis di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni persisnya di pintu alat Seaport Interdiction.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement