Kamis 18 Oct 2018 09:42 WIB

ASN Kemenhub yang Jadi Tersangka Peluru Nyasar akan Disanksi

Kemenhub akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Lubang akibat peluru yang menembus ruangan  Anggota DPR RI komis 4 Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri  terkait temuan peluru nyasar ke Nusantara1 Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Lubang akibat peluru yang menembus ruangan Anggota DPR RI komis 4 Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri terkait temuan peluru nyasar ke Nusantara1 Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi sanksi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub apabila terbukti bersalah secara hukum. Kedua ASN itu saat ini menjadi tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenhub, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan dalam keterangan persnya, Kamis (18/10).

Ia membenarkan kedua tersangka itu merupakan ASN Kemenhub dan menyesalkan perbuatan kedua ASN di lingkun tersebut. Baitul menjelaskan, Kemenhub akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum,” kata dia.

Baitul mengatakan, pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kedua ASN Kemenhub itu terbukti bersalah secara hukum. Menurut dia, saat ini kedua ASN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan akan menunggu proses tersebut selesai.

"Kami selalu mengingatkan kepada seluruh ASN Kementerian Perhubungan untuk tetap menjaga nama baik Instansi dengan menjunjung sikap dan etika yang baik ketika sedang bertugas maupun tidak,” tutur Baitul.

Pada Selasa (16/10) Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Kedua tersangka menembakkan peluru dari tempat lapangan menembak di bilangan Senayan, Jakarta. Saat ini kedua ASN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan akan menunggu proses tersebut selesai.

Baca juga:

Mereka yang Meragukan Klaim Polisi Soal Peluru Nyasar

Soal Foto di Pertemuan IMF-Bank Dunia, Ini Kata Bawaslu

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement