Kamis 18 Oct 2018 00:17 WIB

Anies Siap Bayar Denda Rp 186 Juta

Hukuman denda ini buntut dari penertiban mobil seorang warga pada 2015 silam

Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Dinas Perhubungan menyatakan kesiapannya untuk membayar hukuman denda sebesar Rp 186 juta. Hukuman denda tersebut terkait putusan pengadilan yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 2010 K/PDT/2018 karena menderek mobil seorang warga pada 2015.

"Kami akan patuhi itu. Ini jadi pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, termasuk penertiban parkir liar, karena semua ketentuannya ada di situ," kata Anies, di Jakarta, Rabu (17/10).

Hukuman denda bagi Dishub DKI ini sendiri terjadi buntut dari penertiban mobil seorang warga bernama Mulyadi yang diparkir tidak sesuai, di dekat PN Jakpus, saat masih berlokasi di Jalan Gajah Mada, pada 2015.

Kasus ini bermula sewaktu Mulyadi yang kebetulan advokat, terpaksa memarkir kendaraannya di luar halaman parkir pengadilan karena sudah penuh. Seusai beracara dirinya kaget melihat mobilnya tidak ada lagi di lokasi yang memang terdapat rambu larangan parkir.

Juru parkir memberitahu bahwa mobilnya diderek petugas Dishub DKI dan tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI. Mulyadi menunggu berhari-hari tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek. Ia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.

Kemudian, dia menggugat Pemprov DKI lantaran tidak menerima pemberitahuan penderekan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993. Gugatan perdata tersebut dikabulkan hingga ke tingkat MA yang diputus pada 18 September 2018.

Anies menegaskan pihaknya bakal mematuhi putusan MA dengan membayar denda Rp 186 juta itu. "Kalau kita harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kita menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," ujarnya.

Meski mendapat masalah tersebut, Anies memastikan kasus tersebut tidak akan mengendurkan Dishub DKI untuk menertibkan parkir liar namun mengamanatkan agar seluruh aparat menaati prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tetapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement