Rabu 17 Oct 2018 14:34 WIB

Polda Jatim Amankan Penipu Berkedok Penggandaan Uang

Tersangka berpura-pura bisa menggadakan uang

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis pembongkaran kasus penipuan berkedok penggandaan uang
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis pembongkaran kasus penipuan berkedok penggandaan uang

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pun mengamankan satu orang tersangka, Fakhrul Akbar (22), yang berprofesi sebagai tabib, dan disebut-sebut mampu mengobati orang sakit.

"Pelaku ini baru berumur 22 tahun yang punya kelebihan untuk mengobati orang sakit, dan berjalannya waktu digunakan tersangka untuk melakukan  tindak pidana penipuan," kata Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/10).

Juda menjelaskan, tersangka berpura-pura bisa menggadakan uang dan menjanjikan kepada para korbannya akan menggandakan uang sampi Rp 25 milyar. Pada saat penggadakan uang, para korban di ajak masuk ke ruang gelap dan dimonta memejamkan mata, sambil membaca doa.

"Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan dan menunjukkan kepada para korban keaslian uang hasil ritual tersebut," ujar Juda.

photo
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis pembongkaran kasus penipuan berkedok penggandaan uang (Dadang Kurnia / Republika)

Kemudian, lanjut Juda, tersangka memasukkan uang mainan ke dalam kardus, yang selanjutnya korban disuruh membeli minyak apel jin dan kembang jodon atau kembang kantil dengan harga bervariasi. Harga sesajen tersebut dijual mulai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta.

"Para korban dilarang untuk membuka uang mainan yang ditaruh di dalam kardus oleh tersangka sebelum prosesi ritual selesai. Namun para korban penasaran dan setelah 10 hari dibuka ternyata kardus dimaksud berisi uang palsu," kata Juda.

Juda menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku menggunakan bantuan jin yang dimilikinya untuk merasuki jiwa para korban. Sehingga uang palsu tersebut terlihat oleh korban seperti uang asli, dan korban bersedia untuk menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka.

Juda mengungkapkan, aksi tersangka telah memakan banyak korban. Diantaranya MCM (63) yang merupakan Kepala Desa Tambaksari, Kecamata  Kraton, Kabupaten Pasuruan yang memyetor uang kepada tersangka sebesar Rp 445 juta.

Kemudian ada juga korban berinisial W (36) yang beprofesi jual beli sepeda motor bekas di Kelurahan Trompolasri, Kecamatan Jabon, Kab upaten Sidoarjo. Sang korban mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 22,5 juta kepada tersangka.

Selanjutnya korban berinisial S (51) yang juga biasa jual beli sepeda motor bekas di Kelurahan Dukusari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Si korban telah menyeyor uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka.

Selanjutnya korban berinisial P (54) yang merupakan pekerja swasta di Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menurut Juda, yang bersangkutan telah menyetor uang sebesar Rp 28 juta kepada tersangka.

Juda mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki karimun tipe A1J310F, STNK atas nama Anggar Ramadani Y yang beralamat di Desa Mingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Petugas juga menyita satu unit mobil Honda Brio type DD1 1.2 E M CKD tahun 2016 wdengan Nopol W 1556 SA, STNK atas nama Indri Novitasari, Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Petugas juga mengamankan dua kardus berisi uang mainan, satu buah TV LG 32 in, satu tas ransel, satu tas kecil warna merah berisi uang mainan, baju koko warna putih, satu buah sorban, dan satu buah sarung warna coklat kotak-kotak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement