Rabu 17 Oct 2018 00:54 WIB

Bawaslu Kaji Unsur Pelanggaran Deklarasi Kepala Daerah Riau

Perludem meminta Bawaslu RI melakukan supervisi atas pendalaman di Riau.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri diskusi di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri diskusi di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mendalami unsur pelanggaran dalam deklarasi 11 kepalanya daerah di Riau yang mendukung calon presiden Joko Widodo. Bawaslu Provinsi Riau saat ini sudah memeriksa pada kepala daerah beserta pelapor deklarasi tersebut. 

"Kami belum selesai melakukan semua klarifikasi. Kalau sudah lengkap, termasuk nanti ada alat bukti, maka kami akan mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Abhan kepada Republika ketika dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). 

Jika terbukti ada pelanggaran maka tindakan para kepala daerah tersebut bisa mengarah kepada kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. "Atau. bisa juga nanti ada dugaan pelanggaran lain," ungkapnya. 

Abhan menjelaskan, kepala daerah pada dasarnya boleh melakukan kampanye. “Akan tetapi, kepala daerah tidak boleh jadi tim kampanye,” kata dia.

Kemudian, mereka hanya bisa melakukan kampanye saat cuti atau ketika hari libur. “Persoalannya, saat kasus di Riau kemarin, apakah kepala daerah itu sedang dalam masa cuti? Karena saat deklarasi itu pasti ada substansi kampanye," kata Abhan. 

Karena itu, Bawaslu mengimbau semua kepala daerah mematuhi aturan kampanye Pemilu 2019. Jika ada kejadian serupa terjadi di daerah lain, Bawaslu setempat bisa melakukan penindakan kepada kepala daerah. 

"Semua kepala daerah harus mematuhi aturan kampanye. Boleh kampanye, boleh deklarasi, tapi ketika cuti atau pada hari libur," kata Abhan. 

photo
Direktur Perludem - Titi Anggraini (Republika/Putra M Akbar)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu RI melakukan supervisi atas penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh para kepala daerah di Provinsi Riau. "Sebab, sebagaimana kita tahu, kondisi di daerah itu kadang penyelenggara pemilu mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata dia ketika dihubungi Republika, Selasa malam.

Padahal, Titi mengatakan, kasus kepala daerah yang seperti ini bisa dikenai sanksi karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni pada pasal 306 ayat (2), ada larangan bagi kepala daerah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye. 

Hal ini menekankan bahwa kepala daerah harus memperlakukan semua peserta pemilu secara sama. Kepala daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satunya.

"Bawaslu harus tegas. Harus dilakukan penanganan secara terbuka dan akuntabel. Sehingga, publik yakin Bawaslu sudah bekerja sesuai undang-undang," ujar Titi 

Selain itu, kepala daerah yang akan melakukan kampanye juga harus taat kepada aturan. Beberapa hal yang harus dipatuhi, yakni melakukan cuti terlebih dulu, tidak menggunakan fasilitas jabatan, tidak menggunakan fasilitas negara. 

Sebelumnya, pada 10 Oktober lalu, sejumlah kepala daerah menggelar deklarasi yang menegaskan dukunhan kepada calon presiden Joko Widodo. Atas deklarasi ini, Bawaslu Provinsi Riau memanggil para kepala daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi. 

photo
Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan para kepala daerah yang berkampanye dalam pemilu harus melakukan cuti. Pengajuan cuti bagi kepala daerah tersebut dilakukan berdasarkan tingkatannya. 

"Kepala daerah yang berkampanye dalam Pemilu harus mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32 Tahun 2018, yakni dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada September lalu.

Dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa cuti dilakukan untuk satu hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye. "Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," lanjut Tjahjo. 

Dia lantas menjelaskan teknis pengajuan cuti bagi para kepala daerah tersebut. Menurut Tjahjo, apabila gubernur dan wakil gubernur akan berkampanye, maka harus mengajukan cuti kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. 

"Sementara itu, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan berkampanye juga harus izin cuti. Izin cuti itu disampaikan kepada gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan,” kata Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement