REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan peluru nyasar ke gedung DPR RI. Dua tersangka itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah kementerian.
“Tersangka berinisial IAW (32) dan RMY (34),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Menurut Nico, kedua tersangka melakukan aksi penembakan tersebut bukan karena faktor kesengajaan. Mereka sedang melakukan latihan tembak yang kemudian meleset mengenai gedung DPR RI.
“Jadi, kami menepis bahwa kejadian ini ada unsur kesengajaan,” ucapnya
Dari kedua tersangka, polisi menyita dua buah pucuk senjata api jenis Glock 17 dan Akai Custom dengan kaliber 40. Senjata tersebut, menurut Nico, adalah jenis senjata yang diperuntukkan bagi olahraga.
Selain dua pucuk senjata, polisi juga menyita tiga buah magazine serta tiga kotak peluru ukuran 9x19. Kemudian, dua buah magazine dan satu kotak peluru ukuran 40.
Senjata-senjata tersebut, tambah Nico, didapatkan pelaku dari temannya sejak Februari 2018. Oleh karena itu, untuk perkembangan kasus, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap teman dari dua tersangka ini.
Peristiwa peluru nyasar terjadi pada Senin (15/10) di gedung DPR RI pukul 14.30 WIB. Tembakan tersebut kemudian bersarang di lantai 13 di ruang 1313 dan di lantai 17 di ruang 1201.
Polis pun langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta mengamankan proyektil tersebut untuk diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan, dua proyektil yang bersarang di dinding di dua lantai tersebut memang berasal dari satu senjata yang sama, yakni senjata jenis Glock 17.