REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu menginisiasi pertemuan antara kedua lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan DPT.
"Bawaslu berharap bahwa Kemendagri, khususnya Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan KPU bisa duduk bersama. Kami pun menginisiasi pertemuan itu. Sebab saya kira masalah DPT ini adalah persoalan dasar dari tahapan pemilu," jelas Abhan kepada wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Karena itu, Abhan meminta segala persoalan DPT harus diselesaikan dengan tuntas. "Saya kira masih ada waktu jika masih ada data pemilih yang belum valid, maka KPU bisa mendapatkan data dari Kemendagri secara by name by address. Maka sebaiknya kedua pihak melakukannya (pencocokan) secara bersama," lanjut dia.
Cara lain yang bisa dilakukan, kata Abhan, adalah melakukan kegiatan semi coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih. Kegiatan ini dilakukan lewat pencermatan kembali data DPT oleh KPU dan Kemendagri.
Menurut dia, masih ada waktu sekitar dua bulan untuk melakukan pencermatan kembali. Sehingga, nantinya data DPT yang didapatkan bisa lebih valid dan tidak kembali timbul permasalahan.
"Kami bisa diskusikan dalam satu meja. Bawaslu sudah mengusulkan hal ini sejak pekan lalu dan tinggal menanti waktu yang pas. Bawaslu yakin KPU dan Kemendagri masih bisa bertemu," tegas Abhan.
Infografis Selisih data KPU dan Kemendagri