Selasa 16 Oct 2018 08:44 WIB

Separuh Kepala Daerah Penyangga Jakarta Terjerat Korupsi

Ada yang divonis bersalah dan ada juga yang divonis bebas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta terjerat kasus korupsi.
Foto:
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikartad di Gedung KPK ,Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA, JAKARTA -- Adapun daerah penyangga Jakarta yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Berdasarkan catatan Republika.co.id, sedikitnya sudah ada lima kepala daerah termasuk wakilnya yang terjerat kasus korupsi. Ada yang divonis bersalah dan ada yang bebas. Mereka adalah:

Mochtar Mohammad, wali kota Bekasi 2008-2011

Mochtar terlibat empat perkara korupsi yang didakwakan. Yaitu,  suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Mochtar dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pada 2015, Mochtar menghirup udara bebas.

 

Rachmat Yasin, bupati Bogor 2013-2014

Rachmat Yasin terlibat kasus suap kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Kasusnya terungkap setelah dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2014 lalu. Dia pun harus menjalani hukuman selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Saat ini, dia masih menjalani hukumannya di balik jeruji besi. 

Nur Mahmudi Ismail, wali kota Depok 2005-2015

Oleh Polres Depok, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran jalan di Jalan Nangka, Tapos, Depok. Penetapan tersangkanya diumumkan ke public pada 28 Agustus 2018 lalu. Hingga saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan Polres Depok dan dia belum ditahan.

Achmad Ru’yat, wakil wali kota Bogor 2008-2011

Kejaksaan Negeri Bogor sempat menahan Ru’yat di jeruji besi. Karena, dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD Kota Bogor 2002. Namun, dia dinyatakan bebas karena pengadilan memvonis bebas. 

Neneng Hassanah, bupati Bekasi 2017-2022

KPK melakukan OTT kepada Neneng pada Ahad (14/10) siang.Dia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Saat ini, dia sudah ditahan dan KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Baca juga:

Menakar Untung Penyelenggaraan Pertemuan IMF untuk Indonesia

Reaksi Setelah Presiden PKS Bolehkan Kampanye Negatif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement