Selasa 16 Oct 2018 08:44 WIB

Separuh Kepala Daerah Penyangga Jakarta Terjerat Korupsi

Ada yang divonis bersalah dan ada juga yang divonis bebas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta terjerat kasus korupsi.
Foto: republika
Sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta terjerat kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) sekitar pukul 23.25 WIB.

Sebelumnya, Neneng belum diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Ahad (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari. Selain Neneng, KPK juga telah mengamankan tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dari kediamannya.

Keduanya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK. "Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin malam (15/10).

KPK total mengamankan sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori (AB), Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawaty, staf Dinas DPMPTSP (K) Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto (D).

Dari 10 orang yang diamankan itu, KPK pun menetapkan sembilan orang, yaitu diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

Dengan ditahannya, Neneng itu, maka jumlah kepala daerah yaitu bupati/wali kota di daerah satelit DKI Jakarta yang terjerat kasus korupsi terus bertambah. Total ada lima kepala daerah penyangga Jakarta yang terjerat kasus korupsi. Artinya, separuh kepala daerah penyangga Jakarta sudah terjerat kasus korupsi.

Baca juga:

KPK Ultimatum Kabid Tata Ruang Bekasi Agar Menyerahkan Diri

Torquato Cardilli: Dubes Eropa Pertama yang Memeluk Islam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement