Selasa 16 Oct 2018 06:58 WIB

Wakil Ketua TKN: Sebagai Presiden, Jokowi Boleh ke Pesantren

Ada batasan yang tegas terkait bolehnya capres-cawapres ke lembaga pendidikan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Foto : MgRol112
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate menuturkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf tentu boleh mendatangi pesantren maupun lembaga pendidikan lain. Sebab, kalaupun datang, Jokowi berkapasitas sebagai Presiden RI, sedangkan Ma'ruf Amin datang tanpa berkampanye.

"Sebagai Presiden, Jokowi boleh dong datang ke pesantren masak enggak boleh. Kiai makruf juga boleh, sejauh tidak berkampanye. Ke pesantren boleh, asal tidak kampanye. Kita tidak boleh campuradukkan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (16/10).

Johnny menambahkan, selama pesantren menjadi basis pemilih dalam Pemilu 2019 maka perlu dipandang sebagai tempat yang penting untuk didatangi. Karena itu, menurutnya, pesantren punya posisi yang strategis di Pilpres 2019.

"Sejauh pesantren punya hak pilih pasti punya nilai elektoralnya. Bukan hanya ke Pak Jokowi-Ma'ruf, tapi juga ke Prabowo-Sandiaga. Kan tidak bisa spesifik. Namanya pesantren tentu voting based," kata dia.

Menurut Johnny, di pesantren tentu terdapat para pemilih sehingga menjadi strategis bagi pasangan capres-cawapres siapapun itu. "Di tempat yang ada pemilihnya pasti strategis. Tapi kita tidak hanya mengkualifikasi pesantren. Kita harus melihat itu sebagai basis konstituen. Kita tidak bisa memisahkan secara hitam putih," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan, ada batasan yang tegas terkait bolehnya pasangan calon maupun tim pasangan calon mendatangi lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.

Abhan menegaskan, tim maupun paslon diizinkan mengunjungi selama tim kampanye maupun pasangan calon tidak menyertakan unsur kampanye selama kunjungan ke lembaga pendidikan tersebut. Artinya, paslon capres maupun tim dilarang menyertakan unsur-unsur kampanye.

"Batasan kami adalah jangan sampai ada unsur kampanye. Unsur kampanye itu bisa penyampaian visi misi, kemudian yang paling mudah itu kan ketika ada ajakan, ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu atau partai tertentu," kata Abhan.

Karenanya, Bawaslu tidak mempersoalkan jika ada pasangan calon maupun timnya mengunjungi lembaga pendidikan asalkan tidak menyertakan unsur-unsur kampanye tersebut. Ia mencontohkan, yang dibolehkan itu seperti kunjungan silaturahim, memberi ceramah, atau mengisi seminar.

"Kalau kunjungan silaturahim ke lembaga pendidikan sebatas memang itu silaturahim, tidak ada substansi kampanye, memang nggak masalah. Tetapi kalau ada unsur kampanyenya itu bagian dari pelanggaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement