REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menolak anggapan jika kampanye negatif, tidak bisa dikenakan sanksi. Hal itu disampaikan terkait pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman, yang mengizinkan kadernya melakukan kampanye negatif.
"Iya (kampanye negatif bisa kena sanksi) apakah nanti rumusnya di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. bahwa peserta pelaksana kampanye dilarang melakukan memfitnah, dan sebagainya, apakah itu masuk fitnah atau enggak, lihat itu," kata Abhan saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
Abhan melanjutkan, meskipun kampanye negatif memiliki makna mencari kelemahan lawan politik berdasarkan fakta, dan jauh berbeda dengan definisi kampanye hitam yang berisi fitnah. Namun, ia menilai kemungkinan kampanye negatif bisa juga sekaligus diselipkan kampanye hitam. Karenanya, untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, Bawaslu tidak bisa menggeneralisasi semua kasus.
"Juga bukan persoalan diizinkan atau nggak diizinkan, tapi definisinya seperti itu, apakah nanti ada pelanggaran atau ngga harus secara kasuistis, belum tentu hanya negatif," ujarnya.
Abhan melanjutkan, jika dalam kampanye negatif terdapat unsur kampanye hitam, maka pihak yang dapat disanksi adalah pelaksana tim kampanye maupun peserta kampanye sesuai Undang undang Pemilu. Sedangkan jika itu dilakukan oleh di luar tim maka akan dikenakan pidana umum.
"Ketika itu orang orang yang tak termasuk dalam kategori pelaksana tim kampanye maka tentu itu bisa masuk ruang tindak pidana lainnya, bisa dilakukan penyidikan oleh polisi baik pakai UU ITE atau UU KUHP seandainya ada tindak pidana di UU KUHP," kata Abhan.