Sabtu 25 May 2019 14:46 WIB

Soal Materi Gugatan, Tim Hukum Prabowo Minta Publik Sabar

Tim belum bisa mengungkapkan ke publik terkait substansi materi gugatannya tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Sandiaga resmi melayangkan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam. Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Denny Indrayana mengatakan pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik terkait substansi materi gugatannya tersebut.

"Terkait dengan subtansi materi, mari sama-sama kita tunggu, ibarat bayi ini waktu lahirnya 14 Juni," katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/5).

Ia menuturkan, pihaknya merasa masih perlu merahasiakan argumentasi terkait materi gugatan dan bukti-bukti apa saja yang akan disampaikan lantaran dirinya tidak ingin permohonan tersebut menjadi lemah nantinya. Mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut memahami bahwa publik juga penasaran terkait hal tersebut.

"Kami sendiri ingin ini jadi dukungan publik permohonan dan argumentasi ini, sebagai bentuk prinsip transparansi yang sama-sama kita tahu adalah juga bagian dari syarat-syarat negara yang demokatis," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tim hukum akan memaparkan hal tersebut pada saat pemeriksaan pendahuluan yang dijadawalkan 14 Juni. Ia meyakini bukti-bukti yang disampaikan nantinya adalah bukti yang kuat.

Sementara itu langkah gugatan Prabowo-Sandiaga ke MK disambut oleh bebagai pihak. Politikus Partai Jerry Sambuaga mengaku bersyukur setelah sebelumnya kubu 02 menegaskan tidak akan ke MK, namun pada akhirnya Prabowo-Sandiaga memilih menggunakan jalur konstitusional.

"Tentu ini adalah kesadaran yang tentunya harus kita apresiasi yang tadinya tidak percaya menjadi percaya," tuturnya.

Selain itu, hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Juanda. Ia menilai sikap yang diperlihatkan Prabowo membuktikan bahwa Prabowo  merupakan seorang negarawan.

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara tersebut menilai hal yang menarik dalam persidangan nantinya adalah bagaimana tim hukum kedua kubu saling adu alat bukti, adu saksi. Oleh karena itu, ia menganggap apa yang akan disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga nantinya dalam forum pembuktian sangatlah ditunggu.

"Kita seluruh masyarakat sekarang melihat dan menanti ini akan terjadi perterungan yang sangat sengitu tidak hanya secara kuantitatif tapi secara kualitatif," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan mengaku sebagai pihak terkait dalam aksus ini sudah siap menjalani persidangan. Ia menuturkan tim telah mengivestigasi hal apa saja yang akan dijadikan permohonan dalam sengketa Pilpres ini.

"Kami sangat siap dengan alat bukti yang kami sampaikan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement