REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tak keberatan jika lawan politik mereka menggunakan kampanye negatif dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sebab memang tidak ada larangan untuk melakukan kampanye negatif.
Juru Bicara TKN Abdul Kadir Karding mengakui, penggunaan kampanye negatif itu dibolehkan, sepanjang ditunjang dengan data dan fakta. Selain itu, ia mengimbau, kampanye negatif tak dibuat-buat untuk menyerang lawan.
"Jangan mencari-cari dan jangan fiksi ke sana. Karna itu Pilpres (Pemilihan Umum Presiden) ini tujuannya adalah membangun kebersamaan, solidaritas, demokrasi yang sehat, menjaga stabilitas, dan keamanan kita," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/10).
Karding melanjutkan, penggunaan kampenye negatif dikhawatirkan akan menbuat gaduh masyarakat. Akibatnya, nilai toleransi dan persatuan bangsa bukan tidak mungkin dapat tergerus. Karena itu, menurutnya, kampanye negatif sebaiknya digunakan untuk mendalami rekam jejak pasangan calon.
"Kita berusaha untuk tidak melakukan kampanye negatif, sepanjang itu gak prinsip," ujarnya.
Karding menegaskan, TKN tak naif menolak penuh kampanye negatif. Namun, hal itu akan digunakan dengan pilihan kata yang tepat dan sopan, juga ditunjang dengan data akurat. "Yang gak boleh adalah kampanye hitam. Artinya kampanye dengan hoaks, tanpa data, dan sebagainya," katanya.
Meski begitu, ia menganjurkan semua pihak untuk tetap berkampanye secara positif. Menurut dia, kampanye dengan cara sopan dan suara-suara positif dapat menjaga kesejukan, optimisme, dan harapan masyarakat.
Baginya, lebih penting untuk menjual rekam jejak pasangan calon yang diusung daripada menyerang pasangan lainnya. Selain itu, lebih penting untuk menyosialisasikan program ke depan.
"Harapan apa yang akan disampaikan, optimisme apa yang akan dismapaikan ke depan, dan prestasi apa yang telah dicapai," kata dia.