REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan Ratna Sarumpaet yang juga tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, untuk menjadi tahanan kota. Keputusan ini didasarkan pada keputusan penyidik, yang telah menganalisis dan mengevaluasi surat permohonan tersebut.
“Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota. Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisis dan dievaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Selain karena keputusan penyidik berdasarkan analisis dan evaluasi, kepolisian juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet. Beberapa pemeriksaan lainnya, membutuhkan kehadiran Ratna dengan cepat sehingga Ratna harus tetap berada dalam tahanan.
“Ini masih dalam proses sidik, sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan, jadi belum bisa dikabulkan,” kata Argo.
Sebelumnya, Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diunggah sejumlah politikus ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/10) untuk menyerahkan surat pengajuan tahanan kota terhadap Ratna. Pihaknya bersama keluarga besar Ratna, menjamin bahwa Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri atau kabur.
"Itu kan formal ya, permohonan, kalau dilakukan penahanan ya pasti kita akan mohonkan itu. Iya, kami akan ajukan," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Menurutnya, alasan penangguhan penahanan akan dilakukan, karena Ratna dianggap masih kooperatif selama diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, adanya rencana permohonan itu karena faktor usia Ratna yang sudah lanjut sehingga tidak ada upaya melarikan diri.
"Karena ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia," ujarnya.