Jumat 12 Oct 2018 06:49 WIB

Anies Tunggu Jawaban Resmi DPRD Soal Legalisasi Becak

Pemprov butuh kajian tingkat kebutuhan becak di Jakarta

Rep: Farah Noersativah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah becak terparkir di Shelter Becak Terpadu di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta, Kamis (11/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah becak terparkir di Shelter Becak Terpadu di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta, Kamis (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyatakan masih akan menunggu jawaban resmi dari pihak DPRD DKI Jakarta untuk kepastian pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Diketahui revisi Perda tersebut dilakukan dalam rangka legalisasi beroperasinya becak di wilayah DKI Jakarta.

“Tidak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya, kita tunggu jawabannya,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/10).

Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta kepada media hanyalah sebuah percakapan. Percakapan itu, kata dia, belum tentu mencerminkan kenyataan yang ada.

Dia menuturkan, percakapan mengenai becak akan sebelum dilakukan pembahasan akan menambah adanya salah paham mengenai becak. Adanya isu ini akan membuat adanya pemahaman seakan-akan becak baru ada di DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya menginginkan adanya pembuatan revisi Perda tersebut sebagai bentuk pengendalian adanya becak di wilayah DKI Jakarta. Pengendalian tersebut akan lebih resmi bila dilandasi oleh landasan hukum. Sebab sejauh ini, belum ada landasan hukum mengenai itu.

Anies melanjutkan, pihaknya memang telah mengirimkan surat pengajuan revisi Perda tersebut sejak dua bulan yang lalu kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Sehingga dia tinggal menunggu jawaban resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan becak-becak di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu adalah merupakan tugas dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu pendataan fakta-fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

“Pendataan juga bagian dari tugas pemerintah. Bukan hanya bicara regulasi iya dan tidak. Tetapi bagaimana mengakui secara faktanya ada kan di lapangan. Nah kita melakukan pendataan itu kan bagian dari kerja pemerintah,” jelas Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Dia mengelak dengan adanya revisi Perda nanti akan mengakomodir becak yang akan beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, pendataan fakta-fakta di lapangan itu merupakan salah satu langkah dari Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Menurutnya, pendataan itu meliputi jumlah becak yang terdata sebanyak sekitar 1.400 becak, lalu aktivitas mereka beroperasi dimana saja. Data-data itu, kata dia, yang akan dia coba untuk hubungkan dengan perencanaan dari Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI akan mengatur mengenai rute-rute yang akan dilewati oleh pebecak, lalu cakupan jarak tempuh bagi pebecak, dan juga perbedaan karakter konsumen masing-masing jenis transportasi umum. Hal-hal itu yang nantinya akan menjadi perhatian bagi mereka dalam rangka pengelolaan legalisasi becak di wilayah DKI Jakarta.

“Ya saya bilang, kalau tidak didata ini nanti justru jadi sesuatu yang enggak jelas,” kata Sigit.

Ketua Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah menjelaskan pihaknya memang meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membolehkan para pebecak untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Hal itu diwujudkan dalam bentuk menghilangkan beberapa kata dalam Perda Tibum Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29.

“Saya mengatakan 'izin gubernur' dihilangkan, saya minta becak sebagai angkutan transportasi umum diperbolehkan di DKI yang terbatas, jadi bukan tanpa seizin gubernur gitu,” jelas Rasdullah.

Ia memaparkan ada sebanyak 1.685 pebecak yang telah terdata secara resmi di DKI Jakarta. Hal itu ditandai dengan para anggota yang telah menggunakan kartu tanda anggota, stiker di becaknya, dan juga rompi yang digunakan oleh pebecak.

Dia mengatakan pihaknya bersama dengan Dishub telah memiliki peta wilayah sebanyak 16 titik sebagai rute mereka. “Contoh di Kelurahan Pegangsaan, Kelurahan Terogong, Kelurahan Kapuk, Kelurahan Muara Baru, Kelurahan Tanah Pasir,” jelas dia.

Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bila memang Pemprov akan kembali melegalkan becak untuk beroperasi. Misalnya soal kajian akan kebutuhan becak saat ini untuk Jakarta.

Kajian perlu lebih dulu dilakukan agar didapatkan seperti apa dasar kebutuhan becak di wilayah  Jakarta. Hasil kajian inilah, kata dia, yang selanjutnya yang digunakan untuk melakukan proses untuk membentuk regulasi becak kembali di Jakarta.

Dia menjelaskan, setidaknya ada sebanyak tiga regulasi yang harus direvisi atau dilakukan perubahan. Hal itu ditujukan untuk menjadi dasar hukum beroperasinya kembali becak di Jakarta.

Ketiga regulasi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak di Jakarta. Lalu, Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta, yang belum memasukan becak sebagai salah satu alat moda transportasi umum dan kebijakan Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta yang belum memasukan becak dalam PTM.

Dia lalu menyarankan, Pemprov DKI Jakarta bisa melihat peluang kota-kota lain di dunia yang sampai saat ini masih banyak memberikan ruang bagi moda becak sebagai alat transportasi wisata. Dia mencontohkan, hal itu masih terjadi di New York, Amerika Serikat dan beberapa kota Asia seperti Malaka, Malaysia.

“Kota Yogyakarta pun memasukan operasionalisasi becak melalui Perda Pariwisata dan jadi alat transportasi pariwisata,” jelas Azas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement