Kamis 11 Oct 2018 19:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Isu Penyobekan Buku Merah oleh Penyidik

Presiden Jokowi tak mau ikut campur dalam polemik buku merah.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Rahma Sulistya, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi terkait adanya kabar penyobekan barang bukti buku catatan keuangan bersampul merah yang berisi dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat negara yang dilakukan oleh penyidik KPK. Agus mengatakan, peristiwa tersebut sudah terjadi lebih dari satu tahun yang lalu.

"Pengawas Internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi adanya penyobekan tidak terlihat di kamera itu," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Akibat kejadian tersebut, KPK mencoba mengusut persoalan tersebut. Namun karena muncul perdebatan antara anggota KPK, maka KPK belum menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik KPK tersebut.

"Waktu itu kalau nggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yg bersangkutan ditarik kembali," katanya.

Agus mengatakan Pengawas Internal KPK akan melakukan eksaminasi terhadap hasil investigasi Indonesialeaks. Kendati demikian, Agus mengatakan, terkait dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat yang tertulis dan diduga dirobek dalam buku itu agak sulit untuk dibuktikan.

Agus menambahkan, di dalam BAP kasus suap pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny memang tidak disebutkan ada aliran dana ke Tito. Oleh karena itu, adanya investigasi tersebut menurut Agus juga perlu diklarifikasi.

"Oleh karena itu kita tunggu saja eksaminasi yang dilakukan pengawas internal," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, pada Rabu (11/10), menjelaskan terkait buku merah, yang juga berisi tentang kasus gratifikasi proses lelang daging yang dilakukan Basuki Hariman. Kasus tersebut diselidiki oleh KPK dan sempat ada beberapa barang bukti yang dirusak dan dihilangkan.

“Jadi rekan-rekan kasus masalah ini gini, buku merah ini berkaitan dengan kasusnya Basuki Hariman, urusan permasalahan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses lelang daging. Nah kemudian ada namanya muncul buku merah. Saya sebetulnya nggak tahu buku merah itu buku apa, tapi saya akan coba jelaskan soal buku merah,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Buku merah tersebut berisi sebuah catatatan, yang dicatat oleh salah seorang saksi dalam sidang kasus Basuki Hariman bernama Kumala Dewi. Adi menjelaskan, Kumala Dewi mencatat semua tulisan yang ada dalam buku merah yang memang sampulnya berwarna merah itu.

Kumala Dewi mencatat semua tulisan dalam buku merah itu atas suruhan dari Basuki Hariman. Menurut Kumala Dewi, setiap dia mendapatkan perintah untuk mencatat dari Basuki Hariman, dia mencatat sesuai isi perintah Basuki Hariman.

“Pertanyaannya apakah isi dalam catatan itu benar, kuncinya ada di siapa? Basuki Hariman. Basuki Hariman sudah kita periksa, sudah kita mintai klarifikasinya. Basuki Hariman menyatakan bahwa hal-hal apa saja yang ia catat dalam buku itu adalah semata-mata untuk kepentingan dirinya, tidak ada urusannya penyerahan kepada sesuai dalam buku catatan. Itu keterangan Basuki Hariman,” beber Adi Deriyan.

Basuki menegaskan dalam keterangannya, dia mencatat dalam buku merah itu tujuannya adalah untuk kepentingan diri sendiri, untuk mengurangi laba perusahaan. Jika laba kurang, maka bonus karyawan juga akan kurang, jadi dalam catatan itu ditulis bagaimana kiat mengurangi laba perusahaan.

“Kami pun sudah mendalami lagi, kalau memang uang itu untuk kepentingan dirinya sudah kita break-down, bahwa uang itu untuk kepentingannya banyak, untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Ada kegiatan di luar negeri dan lain-lain. Jadi kaitan dengan buku catatan itu tidak ada inlinenya dengan penggunaannya Itu hanya inisiasi Basuki Hariman untuk keperluan dirinya,” beber Adi Deriyan.

Untuk diketahui, dua orang penyidik KPK yang ditarik ke kepolisan yakni Roland Ronaldy dan Harun. Sementara barang bukti yang diduga ‎dirusak tersebut yaitu buku catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa, yang sebelumnya dibeberkan oleh staf keuangan CV SLP, Kumala Dewi saat pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks, dalam buku catatan itu disebut terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Selain itu juga tercatat aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air.

Roland dan Harun diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku catatan dan membubuhi tipe-ex untuk menghapus beberapa nama penerima uang dari Basuki. Salah satu nama yang diduga dihilangkan adalah Jenderal Tito Karnavian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan ikut campur terkait dugaan aliran dana dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman kepada Kapolri Tito Karnavian. Ia juga mengatakan tak akan mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan ranah hukum.

"Itu wilayahnya KPK, itu wilayahnya hukum, saya nggak mau ikut campur, intervensi hal-hal yang berkaitan dengan hukum," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10).

Jokowi menilai, informasi adanya aliran dana suap ke Kapolri tersebut masih sebatas dugaan. Karena itu, ia juga menyerahkan masalah tersebut ke ranah hukum.

"Kan baru dugaan. Saya nggak mau intervensi, nggak mau ikut campur wilayah hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden juga tak membantah pertemuan dirinya dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Istana Bogor kemarin. Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan hal biasa antara Presiden dengan pembantunya.

"Biasa bertemu. Nggak sekali dua kali," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement