REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) berpendapat perlu ada definisi yang jelas mengenai kampanye di lembaga pendidikan. Hal ini menyusul larangan Bawaslu soal kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, atau kampus.
Direktur Relawan TKN KIK Maman Imanulhaq mengatakan harus ada pemahaman yang jelas soal kampanye. Ia mencontohkan kegiatan Presiden Joko Widodo di lembaga pendidikan bisa saja dicap kampanye oleh lawan politiknya.
"Harus jelas kalau dia presiden bukan sebagai Capres, rambunya harus jelas. Definsi kampanye dan sosialisasi harus jelas,” kata di Posko Pemenangan Cemara, Kamis (11/10).
Menurut dia, seharusnya tidak ada masalah jika capres atau cawapres datang ke lembaga pendidikan sebagai undangan. Termasuk, ketika Capres atau Cawapres hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi.
Namun, ia mengatakan aturan yang perlu diterapkan, yakni jangan mengutarakan kalimat mengandung unsur memilih capres atau cawapres itu. “Sandi (cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno) datang ke kampus acara pelatihan bisnis tapi tidak bilang pilih no 2. Yang penting jangan ada yang langgar aturan. Kalau datang sebagai tamu sah sah saja," katanya.
Maman menilai ketegasan Bawaslu akan dituruti oleh kedua belah pihak yang berkontestasi dalam pilpres. Keputusan Bawaslu juga mesti netral tidak menguntungkan salah satu pihak.
"Kalau jadi regulasi yang harus dipatuhi bersama, ya, kita patuhi jangan kampanye di Ponpes, kampus dan lain-lain. Bawaslu harus tegas biar enggak ada salah satu kubu diuntungkan. Prinsipnya kami ikuti aturan," ujarnya.