Kamis 11 Oct 2018 09:58 WIB

KIK Klarifikasi Soal Kampanye di Pesantren

Kunjungan Kiai Ma'ruf bentuk silaturahim ke ulama.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nashih Nashrullah
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, KH. Asep Saifuddin Chalim membentuk Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) untuk mendukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, KH. Asep Saifuddin Chalim membentuk Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) untuk mendukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Hasto Kristyanto angkat bicara terkait larangan kampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren. 

Hasto mengatakan, aturan itu seharusnya melihat relevansi dari kegiatan yang dilakukan pasangan calon. "Seperti dulu kita lihat penggunaan tempat tempat ibadah banyak disalahgunakan  tidak diambil tempat yang tegas, jadi membuat aturan itu harus sesuai bagaiamna aturan dalam praktik," kata Hasto Kristyanto di Jakarta, Kamis (11/10).

Sekretaris Jendral PDIP itu mengatakan, tidak ada larangan bagi seseorang untk mendatangi ke dalam komunitas rakyat. Dia melanjutkan, setiap masyarakat harusnya memahami mana kegiatan yang masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mana yang tidak.

Belakangan, calon wakil presiden Kiai Ma'ruf Amin kerap mendatangi sejumlah pesantren di Indonesia. Hal itu dilakukan Kiai Ma'ruf sekaligus untuk bersilaturahim dengan petinggi ulama dan pemimpin pesantren.

Wakil Ketua TKN KIK Ace Hasan Syadzily mengatakan, tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf memahami betul PKPU tersebut. Dia menjelaskan, kampanye di lembaga pendidikan dilakukan jika memenuhi tiga unsur seperti mengemukakan citra diri, mengajak seseorang untuk memilih pasangan, dan menyampaikan visi misi.

Menurut dia, Kiai Mar'uf tentu berasal dari pesantren dan dia seorang pengelola serta kiai yang berasal dari pesanten. 

“Jika kedatangannya dinilai sebagai bentuk pelanggaran ya kita harus bedakan, kalau beliau adalah berasal dari pesantren ya masa orang pesantren nggak boleh datang ke pesantren," kata Ace Hasan.

KPU telah menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019, termausk pesantren. Hal itu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.” 

"Saya kira kalau sudah memenuhi unsur kampanye, kita sepakat jika kunjungan ke pesantren dan lembaga kampus serta lainnya itu tidak boleh," kata Ace lagi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement