Rabu 10 Oct 2018 16:13 WIB

Mengingat Hari Anti-Hukuman Mati yang Jatuh Hari Ini

Hukuman mati di Indonesia masih menjadi pro dan kontra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Tren hukuman mati di Indonesia
Foto: republika
Tren hukuman mati di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Rabu (10/10), merupakan peringataan Hari Anti Hukuman Mati sedunia. Di Indonesia, hukuman mati masih mendapat tempat dalam aturan hukum. Meskipun, semakin ke sini, pelaksanaannya tetap menuai pro dan kontra.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, hukuman mati tetap harus dilakukan.  Prasetyo mengakui, banyak pihak yang kurang menyetujui penerapan hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati bukanlah sesuatu yang "menyenangkan".

"Tapi harus dilakukan melihat bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan yang memang layak dihukum mati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (10/10).

Prasetyo juga menegaskan, hukum positif Indonesia memberlakukan hukuman mati untuk beberapa kejahatan tertentu, seperti Terorisme dan narkotika. Sehingga, Kejaksaan Agung pun harus melakukan proses hukum yang akhirnya melahirkan putusan penghukuman mati.

"Ini dilakukan tidak sembarangan, penuh kehati-hatian, penuh kesungguhan dan keterbukaan sehingga semuanya bisa dipertanggung jawabkan. Tidak mungkin org dihukum mati karena tdk ada kesalahan," ucap dia.

Baca juga: Kontes LGBT di Bali Dibatalkan

photo
Tren hukuman mati.

Prasetyo mengklaim, hukuman mati pun dilakukan secara terbuka, terukur, objektif, profesional dan proporsional. Menurut dia, hukuman mati tidak serta merta dilakukan. Prasetyo mengklaim, para terpidana mati pun hak hukumnya harus terpenuhi

Hak hukum itu, kata Prasetyo, misalnya setelah diputus hukuman mati di pengadilan negeri bisa mengajukan banding, kasasi, bahkan bisa mengajukan Peninjauan Kembali bila pihak terpidana punya bukti baru. "Setelah terpenuhi itu baru kita menginjak ke tahap selanjutnya, hukuman mati," kata Prasetyo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Polri hanya merupakan eksekutor dalam menjalankan hukum yang berlaku. "Sepanjang itu ada dalam hukum positif kita, ya kita lakukan," ucap Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10).

Baca juga:  Membaca Peluang Kandidat Pemimpin TNI AD

Baca juga: Putin dan Khabib: Ketika Mulut Islamofobia McGregor Terkatup

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement