Rabu 10 Oct 2018 16:01 WIB

KPK: Fee Proyek Terkait Suap Lampung Selatan Rp 56 Miliar

Temuan itu terkait fee proyek-proyek lain pada 2016, 2017, dan 2018.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Temuan itu berdasarkan pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK melakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain pada 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUPR. “Sampai saat ini, penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek tersebut," kata dia di Jakarta, Rabu (10/10).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

Secara paralel, lanjut Febri, KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus suap di Lampung Selatan itu. "Agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkrah, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.

Untuk tersangka Zainudin, kata Febri, sejauh ini telah diperiksa sekitar 50 orang saksi. Mereka berasal dari anggota DPRD Provinsi Lampung, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Komisaris dan Karyawan PT 9 Naga Emas. "Penyidikan untuk Gilang Ramadhan telah selesai sejak 24 September 2018, kemudian dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. Sidang perdana akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2018, di Pengadilan Tipikor di Lampung," ungkap Febri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK menyita Rp 200 juta (pecahan Rp 100 ribu) dalam tas kain merah dari Agus Bhakti Nugroho. Uang itu diduga suap terkait dengan fee proyek.

Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga menyita Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut terkait fee proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi adalah Gilang Ramadhan. Tersangka yang diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10 sampai 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Zainudin Hasan kemudian meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait fee proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. 

Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan. Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada tahun 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.

Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement