REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus ujaran kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10), menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk psikologi di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Saat ditemui awak media, Ratnayang turun dari mobil Jatanras dan mengenakan baju tahanan mengatakan dirinya dalam kondisi sehat.
"Sehat, sehat," ujar Ratna, sembari menuju gedung Biddokkes dengan pengamanan aparat, Rabu.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan rutin tim dokter kepolisian. "Pemeriksaan kesehatan, di dalamnya ada pemeriksaan psikologi," terang Argo.
Sebelumnya, Ratna mengaku cerita penganiayaan terhadapnya merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi. Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya kemudian menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Cile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Polisi lalu menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada hari ini, penyidik kepolisian juga memeriksan politikus senior Amien Rais, sebagai saksi untuk Ratna.
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet