Rabu 10 Oct 2018 02:23 WIB

Bareskrim Diminta tak Tunda Penyidikan Kasus Gunawan Jusuf

Pakar hukum mengatakan Polri harus meneruskan proses hukum kasus tersebut.

Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan Bareskrim Polri bisa melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gunawan Jusuf. Kendati tengah mengajukan gugatan praperadilan berkali-kali yang dilakukan pihak Gunawan, menurut Muzakir, Polri harus meneruskan proses hukumnya.

"Maju mundur seperti itu kan berarti dia tidak serius mengajukan (praperadilan). Kalau misalnya dia memproses praperadilan ditarik mundur dan sebagainya, enggak ada alasan polisi untuk berhenti (menyidik)," ujar Muzakir, Selasa (9/10).

Muzakir mengatakan polisi bisa menyampaikan kepada hakim yang menangani gugatan praperadilan Gunawan Jusuf bahwa ada tindakan yang sengaja dilakukan oleh Gunawan sebagai pemohon praperadilan yang mengesankan bahwa pemohon tidak serius dalam upaya hukum yang dia lakukan.

"Hakim bisa melihat apakah ini bentuk keseriusan atau main-main. Kalau dia serius, dan dia merasa bisa membuktikan bahwa seseorang menggunakan wewenang tidak sesuai prosedur, semestinya maju terus," katanya lagi.

Muzakir mengatakan bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan. Karena itu, menurut Muzakir, siapa pun yang menilai ada kesalahan prosedur pada tindakan petugas hukum atas dirinya maka orang tersebut boleh mengajukan praperadilan selama persidangan perkara pokok belum dimulai.

Terkait adanya upaya pemohon gugatan praperadilan mencabut gugatannya di tengah proses persidangan, lalu kembali mengajukan gugatan yang sama hingga tiga kali, maka menurutnya, patut dipertanyakan keseriusan orang tersebut dalam upayanya mengajukan praperadilan.

Menanggapi upaya pihak Gunawan yang mencabut gugatannya di tengah proses persidangan, lalu kembali mengajukan gugatan, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun mengatakan seperti ini sering terjadi. Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi KUHAP terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan praperadilan ini," ujar Gayus.

Gayus mengatakan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang jumlah praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," katanya lagi.

Dikatakan Gayus, semestinya hakim praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. Gayus menambahkan, hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut terkait dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau tidak.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim  Polri.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement