Rabu 10 Oct 2018 03:55 WIB

Forum RW Kota Bandung Pertanyakan Peraturan Bawaslu

Bawaslu akan membahas masalah ini ke Pemda dan KPU daerah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG –- Ribuan ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di Kota Bandung, mempertanyakan Peraturan Bawaslu yang melarang mereka berkegiatan sebagai pelaksana pemilu dan tim kampanye pileg dan piplpres 2019. Sebab Peraturan Bawaslu No 28 Th 2018, yang diterbitkan pada 10 September lalu, mengancam para ketua RT/ RW dengan Tindak Pidana Pemilu  dengan ancaman hukuman  dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

“Saya diminta oleh ketua Panwascam dan lurah, untuk mundur dari jabatan ketua RW kalau terus nyaleg. Atau tetap jadi ketua RW, tapi harus mundur dari caleg”, ujar Koswara, Ketua RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, kepada para wartawan, Senin (1/10). Keresahan para ketua RW dan RT dari berbagai kecamatan pun bermunculan dan disampaikan ke Forum RW Kota Bandung.

Bahkan di Kecamatan Bandung Kulon, seperti disampaikan Sekretaris Umum Forum RW, H Benny Wijaya, sebanyak 74 ketua RW dan 380 ketua RT, menyatakan protes atas aturan Bawaslu tersebut dan bersepakat akan menyerahkan cap RT/RW ke Pemkot Bandung sebagai bentuk protes.“Selama ini para petugas pelaksana pemilu, banyak melibatkan RT/RW untuk menjadi KPPS, PPS, PPL dan PPDP. Bahkan banyak jadi Panwas. Dengan peraturan tersebut, apakah berarti para ketua RT/RW otomatis harus mundur?” kata dia.

Ketua FR Kota Bandung, Robbiana Dani mengatakan,  pihaknya melakukan kajian terhadap Perwal,  Perda Kota Bandung, Permendagri dan UU No . 8 Th 2012 terkait peran RT RW. Namun dalam semua payung hukum tersebut  tidak menemukan larangan para Ketua RT/ RW dalam pelaksanaan Pemilu. Bahkan dalam UU KPU No 7 tahun 2017, mendapatkan klausul bahwa caleg yang lolos dari DCT  tidak boleh mundur. ‘’Ada sanksi harus bayar dendaRp  1 milyar jika caleg mundur,’’ujar dia. N djoko suceno

Forum RW Kota Bandung, kata Dani,  menilai bahwa Peraturan Bawaslu 28 Tahun 2018, mengandung banyak kelemahan dan sangat prematur. Selain mempertanyakan tidak adanya sosialisasi pihak Bawaslu, juga dikhawatirkan berdampak tidak kondusifnya pelaksanaan pemilu mendatang. Ia  mengimbau kepada para ketua RT/ RW se-Kota Bandung, untuk terus berkegiatan seperti biasa. Baik sebagai caleg, Panwas, KPPS, PPS, PPL dan PPDP.

Sementara itu anggota Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah, menyatakan tengah membahas persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dan KPU Kota Bandung.“Permasalah ini sedang dibahas secara yuridis. Artinya sedang dikaji regulasi antar lembaga. Karena ini bukan cuma persoalan regulasi pemilu. Tapi terkait juga dengan regulasi yang dipakai pemerintah daerah,’’ ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement