Selasa 09 Oct 2018 19:34 WIB

Ketua MA Minta Penyelesaian Perkara Dipercepat

MA ingin sisa perkara tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, yaitu 1.388.

Ketua MA Hatta Ali (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MA Hatta Ali (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta seluruh jajaran hakim agung untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Ia meminta seluruh hakim agung di seluruh bidang untuk bekerja keras karena sekarang ini sudah pada penghujung 2018.

Hatta mengatakan hal tersebut supaya nominal sisa perkara pada 2018 dapat lebih rendah dibandingkan dengan nominal sisa perkara pada 2017. "MA sudah menegaskan penyelesaian perkara di penghujung tahun ini nominalnya harus bisa dibawah tahun lalu yaitu 1.388 perkara," ujar Hatta di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10).

Hatta mengungkapkan nominal sisa perkara pada 2017 merupakan yang terendah sepanjang sejarah MA. "Kalau tidak menurun berarti tidak ada perkembangan atau peningkatan kinerja," kata Hatta.

Pada 2016, nominal sisa perkara yang belum selesai ditangani oleh MA berjumlah 2.357 perkara. Sebelumnya dalam paparan laporan tahunan MA Tahun 2017, Hatta Ali sempat menyatakan bahwa sejak tahun 2011 nominal sisa perkara yang ditangani oleh MA mengalami penurunan yang signifikan.

Dalam kurun waktu tersebut, Hatta menyebutkan MA mampu mengikis lebih dari 86 persen sisa perkara. Menurunnya nominal sisa perkara tersebut dikatakan Hatta merupakan buah dari sistem dan regulasi pembagian bidang atau kamar yang telah diterapkan oleh MA.

"Penerapan sistem kamar ini tentu sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di MA," kata Hatta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement