Selasa 09 Oct 2018 09:15 WIB

Nasdem Persilahkan KPK Proses Rendra Kresna

Nasdem telah menerima pengunduran diri Rendra sebagai Ketua DPW Nasdem Jatim.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Malang, Rendra Kresna
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bupati Malang, Rendra Kresna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Nasdem mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Bupati Malang Rendra Kresna. Nasdem telah menerima pengunduran diri Rendra Kresna sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur.

"Dalam suasana keprihatinan ini DPP partai Nasdem mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi setiap warga negara," ujar juru bicara Partai Nasdem Willy Aditya dalam pesan singkatnya, Selasa (9/10).

Seperti diketahui, KPK menggeledah Pendopo Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim, Senin (8/10). Sasaran penggeledahan adalah ruang kerja dan rumah dinas Rendra Kresna.

Baca juga: Kantor Digeledah KPK, Bupati Malang: Doakan Saja Selamat

Willy melanjutkan, Partai Nasdem telah menerima pengunduran diri Rendra Kresna sebagai ketua DPW  Partai Nasdem Jawa Timur pada Senin (9/10) malam WIB. Sambung Willy Aditya, alasan Rendra Kresna mengundurkan diri adalah karena tanggung jawabnya atas penggeledahan rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna serta rumah pribadinya.

"Dalam Surat pengunduran dirinya, Rendra Kresna menyebutkan bahwa pengunduran dirinya didasarkan oleh rasa tanggung jawab atas penggeledahan pendopo kabupaten Malang oleh KPK yang berlangsung malam hari," jelasnya Willy Aditya.

Dari pendopo, penyidik KPK sendiri telah menyita sejumlah dokumen. Di antaranya dokumen kepegawaian, dokumen pengaduan dari masyarakat terkait korupsi dan dana kampanye Rendra saat mencalonkan diri di periode kedua pada 2015. Sebelumnya, Rendra Kresna juga pernah sudah pernah diperiksa penyidik KPK sekitar setahun lalu. Pemeriksaan itu terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada Tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement